Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam

Hak dan Kewajiban Suami Istri – Baik suami atau istri, keduanya memiliki kebutuhan anggota tubuh dan naluri yang sama. Dari dua hal ini kemudian muncul berbagai penampakaan yang terkadang saling bertolak belakang satu sama lain.

Sebagai contoh, misalnya seorang suami memiliki keinginan untuk bekerja agar bisa mencukupi kehidupan rumah tangganya.

Atau lebih dari itu, mungkin ingin mencapai kesuksesan materi sebagaimana yang diangankannya selama ini. Nah, keinginan seperti ini merupakan penampakan dari naluri mempertahankan jenis. (Pengertian naluri baca di sini)

Dalam waktu bersamaan, ternyata istri juga memiliki keinginan yang sama yaitu ingin bekerja agar mendapatkan penghasilan sehingga bisa memberikan sebagian pendapatannya kepada orang tua.

Keinginan ini juga merupakan penampakan naluri, baik naluri mempertahankan diri atau pun mempertahankan jenis.

Terkadang penampakan-penampakan naluri tersebut membuat suami dan istri bertengkar dan saling mempertahankan ego.

Hal itu terjadi karena ada hak-hak dan kewajiban yang tumpang tindih dimana kewajiban-kewajiban ini merupakan perkara pokok yang mestinya tertunaikan.

Mungkin tidak terlalu bermasalah jika dalam memenuhi keinginan – keinginan semacam ini tidak menafikan kewajiban-kewajiban pokok, alias tetap terlaksana.

Tetapi hal itu akan menjadi ruwet dan menimbulkan ketidaknyamanan jika memengaruhi kewajiban pokok.

Oleh sebab itu, untuk mengatasinya maka suami istri harus memiliki KODE ETIK yang disepakati Bersama agar bisa melerai persoalan ketika muncul. Apa KODE ETIK tersebut dan dari mana asalnya?

KODE ETIK bisa diambil dari kesepakan diantara suami dan istri, bisa juga diambil dari aspek luar yakni standar hukum syara’.

Sebagai seorang muslim, tentu saja sudah selayaknya mengambil standara dari hukum syara’. Sebab setandar KODE ETIK ini datang dari yang Maha Adil dan Maha Mengetahui segala kebutuhan manusia.

BACA :  Cara Mendidik Anak Secara Islami I

Dengan begitu maka setiap persoalan yang muncul akibat saling bertabrakannya keinginan dan ego harus dikembalikan kepada hukum syara’ tersebut.

Nah standar KODE ETIK yang muncul dari hukum Syara’ ini boleh kita sebut dengan HAK-HAK dan KEWAJIBAN suami Istri. Lantas apa saja?

Hak -Hak dan Kewajiban Sumai Istri

keluarga samawa

suami istri samawa

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus paham terlebih dahulu pengertian hak dan kewajiban.

Secara bahasa hak berasal dari bahasa arab yaitu حق /haqqun, bentuk pluralnya حقوق /huquuq. Yang berarti kebenaran, tetap, adil dan kewajiban. Oleh sebab itu kalimat hak dalam bahasa arab sering juga digunakan untuk membahas kewajiban.

Misalnya حقوق الزوجين /huquuq zaujaen atau hak-hak kewajiban suami istri, maksudnya tema ini sedang membahas hak dan kewajiban suami istri. Jadi tidak dikatakan الحقوق والواحباب الزوجية melaiankan cukup dengan kata حقوق الزوجين saja.

Tetapi kalau ingin membedakannya dari kata kewajiban, maka HAK artinya tsaabit/tetap. Dengan kata lain, hak adalah sesuatu yang mesti ada, mesti tetap pada orang yang berhak.

Adapun kewajiban, secara bahasa juga terambil dari bahasa arab yaitu وجيبا bentuk nomina dari وجب yang berarti memaksa. Oleh karena itu kewajiban merupakan sesuatu yang memaksa untuk ditunaikan.

Dari dua pengertian ini, jika dikatakan “perkara ini merupakan hak istri” berarti dalam waktu bersamaan merupakan kewajiban suami.

Pun sebaliknya, jika dikatakan “perkara ini adalah hak suami” berarti dalam waktu bersamaan merupakan kewajiban istri.

BACA :  Sikap Toleransi Beragama dalam Islam

Adapun siapa yang menetapkan ini hak istri, itu hak suami, ini kewajiban istri, itu kewajiban suami, tiada lain adalah Allah SWT semata.

Adapun pembagiannya, secara garis besar hak dan kewajiban suami istri dibagi menjadi 3 macam. Yaitu kewajiban istri, kewajiban suami dan kewajiban musytarokah (kewajiban Bersama).

Berarti dalam waktu bersamaan juga ada hak istri, hak suami dan hak Bersama. Pada topik ini kami hanya merinci kewajibannya saja. Sebab secara otomatis perkara tersebut juga menjadi hak bagi lawannya.

A. Kewajiban Istri 

Kewajiban Istri ini berarti hak bagi suami. Artinya, suami berhak memperoleh apa-apa saja sesuai ketetapan Syariah. Dan apa-apa ini harus diadakan oleh istri karena merupakan kewajibannya. Apa saja kewajiban tersebut :

  1. Mentaati suami dengan makruf : ketaatan ini bukan keinginan dari suami semata. Tetapi karena memang Sang Khalik memerintahkan demikian.
  2. Menjaga harta benda dan juga anak-anak : Terutama ketika suami keluar rumah, sudah selayaknya seorang istri menjaga hal-hal tersebut. Dalam al-quran disebutkan yang artinya “wanita-wanita yang shalehah itu adalah mereka yang mentaati suaminya, menjaga harta bendanya ketika suami sedang tidak dirumah…”
  3. Menjaga perasaan suami dan memelihara kemuliaannya serta memelihara pandangannya (pandangan suami).
  4. Berkhidmat kepada suami dan mengatur seluruh tata kelola rumah, termasuk mendidik anak-anaknya di rumah.

B. Kewajiban Suami

  1. Menyerahkan maharnya secara menyeluruh : dalam pembahasan mahar -kalau memperhatikan- mahar terbagi dua, ada yang musamma dan ada yang mitsl. Dari kedua pembahasan ini, ada mahar-mahar yang dibayar secara hutang. Oleh sebab itu, sudah selayaknya suami segera memenuhi mahar tersebut secara sempurna.
  2. Memberikan nafkah : Terkait nafkah, nanti ada pembahasan tersendiri yang Panjang.
  3. Bergaul dengan istri dengan cara yang makruf (waasyiruhunna bil ma’ruf). Kontek bergaul di sini bersifat umum, dalam semua hal. Terkadang suami pergi tanpa memberi tahu istrinya, ini juga termasuk bergaul dengan cara yang tidak makruf. Suami harus menghindari sikap seperti ini.
BACA :  Cara Mengenali Potensi Anak sejak Usia Dini (Part.1)

Contoh-contoh bergaul dengan Istri dengan cara yang baik (mu’aasyaraoh bil ma’ruf) sebagai berikut :

  • Bertutur kata yang baik dan menjaga kata-kata yang bisa mengusik perasaannya ketika di hadapannya.
  • Bermain, bercanda dan senantiasa mengaggapnya seperti anak kecil sehingga seorang suami seperti sedang ngemong bayi (bayi besar)
  • Menjaga harmonisasi dengan keluarga istri (mertua) dan juga berupaya membahagiakan anaknya
  • Melebihkan nafkahnya (primer, sekunder, tersier)
  • Berprasangka baik kepada istri
  • Memenuhi nalurinya seperti berjima’ (termasuk memberikan ‘mukaddimah’ yang membuatnya nyaman selama melakukan aktifitas tersebut)
  • Menjaga istri dari api neraka
  • Tidak memberikan madharat kepada istri
  • Wajib adil di antara para istri .

C. Kewajiban Musytarokah (kewajiban Bersama-sama)

Selain kewajiban yang khusus untuk istri saja dan atau suami saja, ada juga kewajiban-kewajiban yang mengenai keduanya. Kewajiban tersebut antara lain sbb :

  1. Saling menasehati dalam kebaikan dan juga saling tolong menolong dalam rangka mentaati Allah SWT.
  2. Senantiasa berusaha untuk selalu menancapkan rasa sakiinah, mawaddah dan rahmah di dalam kehidupan rumah tangga.
  3. Saling percaya dan senantiasa berprasangka baik di antara keduanya.
  4. Saling bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga untuk mencapai keluarga yang sempurna.
  5. Dsb.

BACA : Materi Anak TK Membangun Logika Berhitung

Referensi :
Bahts Huquuq al-Zaujaini

Note : Substansi makalah ini diambil dari bahts referensi di atas tanpa dicantumkan rincian dalilnya. Jika ada yang menginginkan makalah ini, silahkan diambil saja. Jika ada yang ingin mengetahui dalilnya, silahkan kunjungi kontak situs ini.

Ditulis Oleh : Oleh : Andi (Mentor iPB Online)

2 Comments

  1. budi 10 December 2019
    • enwan 12 December 2019

Leave a Reply


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.