Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

Hukum Zakat Profesi – Zakat Profesi adalah zakat yang dikenakan atas setiap pekerjaan atau keahlian baik yang dilakukan oleh sendiri atau bersama orang lain seperti lembaga yang mendatangkan penghasilan dan memenuhi nishab. Contohnya profesi dokter, advokat, konsultan, dosen, arsitek dan sebagainya (Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah hlm. 103) Dalam istilah fiqih kontemporer zakat ini disebut zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gazi pegawai) atau disebut juga zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta (zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah). Menurut Yusuf Qardhawi, nishob zakat profesi sebesar 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 %. Secara perhitungan, menurutnya juga dapat … Continue reading Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra