Penjelasan Ashnaf Zakat Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah [Lengkap]

Harta zakat adalah harta yang tersimpan di baitul maal. Meski demikian, harta ini berbeda dengan harta lainnya dari segi perolehan dan distribusinya.

Bukan hanya itu, harta ini juga memiliki syarat kadar tertentu yang dapat dikumpulkan alias ditarik dari orang-orang yang terkena kewajiban zakat.

Dari segi pengumpulannya, zakat hanya dikumpulkan dari orang-orang Islam, tidak dari selain muslim. Zakat juga berbeda dengan pajak sebab zakat hanya merupakan suatu ibadah dan termasuk rukun Islam.

Oleh karena itu, meski aktifitas zakat tampak mengeluarkan harta alias berwujud fisik, tetapi memiliki nilai spiritual sebagaimana ibadah shalat dan sejenisnya.

Perlu ditekankan juga, pengumpulan zakat tidak dilatari oleh kosong atau tidaknya kas negara, sebab yang menjadi patokan adalah kadar tertentu dari seseorang yang memiliki harta.

Jika mencapai kadar itu, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

8 golongan yang berhak mendapatkan zakat

A. Nishob Zakat dan Jumlah yang Harus Dikeluarkan

Kewajiban mengeluarkan zakat hanya terjadi apabila apabila harta mencapai satu nishab sebagai kelebihan dari hutang dan kebutuhannya. Adapun secara jumlah yang harus dikeluarkan, detailnya adalah sebagai berikut;

1. Untuk zakat emas perak dan perniagaan ditetapkan sebesar 4/10 artinya jika harta jenis ini mencapai satu nishab atau lebih, maka diambil darinya sebesar itu.

Adapun nishob yang ditentukan yaitu 200 dirham perak (595 gram) dan 20 mitsqaal emas (85 gram). Artinya jika belum mencapai nishab ini, maka tidak terkena kewajiban mengeluarkan zakat.

2. Untuk rikaz atau barang temuan, jumlah yang harus dikeluarkan adalah seperlima (1/5) dari harta.

BACA :  Keutamaan Sedekah Berdasarkan al-Quran dan al-Sunnah [Lengkap]

3. Untuk biji-bijian seperti gandum dan sejenisnya, disamping harus mencapai nishab, juga harus dari tumbuh-tumbuhan yang lazim ditanami manusia dan tanamannya harus tanaman yang berfungsi menguatkan badan (untuk asupan gizi).

Nishobnya adalah 5 Wasaq (Ausuq) yaitu 1600 Ritl Bagdad dimana satu wasaq adalah 60 shaa’. Artinya 5 wasaq berarti 300 shaa’ (lihat Kifayatul Akhyar hal. 245)

4. Untuk hewan ternak, nishab unta dimulai dari 5 ekor yaitu jika memiliki 5 ekor unta maka wajib mengeluarkan zakat 1 kambing. Jika 10 unta maka mengeluarkan 2 ekor kambing dan seterusnya.

5. Untuk sapi nishobnya dimulai dari 30 ekor yang berarti jika memiliki sapi sebanyak itu maka wajib mengelurkan zakat satu ekor tabii’ (sapi yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua),

jika memiliki 40 ekor maka zakatnya satu ekor sapi yang musinnah (yaitu sapi yang sudah sempurna giginya)

6. Dan untuk kambing, nishobnya dimulai dari 40 ekor. Artinya jika memiliki kambing sejumlah itu, maka wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.

B. Distribusi Harta zakat Hanya untuk 8 Asnaf (Golongan)

delapan golongan mustahiq zakat

Zakat adalah harta yang paling ketat baik secara perolehan maupun pengeluaran.

Harta ini tidak boleh diambil kecuali mencapai nishob sebagaimana yang dijelaskan di atas dan tidak boleh didistribusikan kecuali untuk 8 golongan (ashnaf).

Adapun 8 golongan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam q.s. at-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

asnaf zakat

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.s. at-Taubah : 60)

Kedelapan ashnaf tersebut kami perjelas lagi beserta definisnya di bawah ini;

BACA :  Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

1. Orang Faqir

Definisnya adalah mereka yang memiliki harta tetapi hartanya tidak sebanding dengan kebutuhan hidupnya. Artinya kebutuhan hidup lebih banyak ketimbang harta yang dimiliki.

2. Orang Miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan juga tidak memiliki sumber pemasukan. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt yang berbunyi;

asnaf zakat

Artinya : “Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (Q.s. al-Balad : 16)

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka juga termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat alias mustahiq.

kisah nyata keajaiban sedekah

4. Muallafah Qulubuhum

Muallafah qulubuhum (orang yang diikat hatinya) adalah orang yang jika diberikan harta zakat ia akan mendapatkan manfaat berupa semakin kuatnya keimanan mereka dalam memeluk Islam.

Perlu diingat, apakah seseorang termasuk muallaf atau tidak, hal ini terjadi dalam pandangan negara. Artinya negaralah yang menilai.

5. Riqoob

Riqoob adalah para budak yang diberi harta zakat agar mereka dapat memerdekakan dirinya. Untuk konteks zaman sekarang, riqoob tidak ada.

6. Ghaarim

Ghaarim adalah orang yang memiliki kesulitan berupa terlilit hutang. Orang seperti ini termasuk mustahiq alias berhak mendapatkan harta zakat.

So, buat kamu yang sedang terlilih hutang jangan khawatir, sebab negara akan memberikan harta zakat.

7. Mujahid Fisabiilillah

Adalah mereka yang sedang berperang di jalan Allah. Bagi mereka (para mujahid) berhak mendapatkan harta zakat.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil, yaitu orang yang sudah beperjalanan (musafir) yang kehabisan bekal. Pada mereka akan diberikan harta zakat.

delapan golongan mustahiq zakat

Demikianlah pembahasan ringkas tentang zakat, nishob dan jumlah yang harus dikeluarkan serta kepada siapa saja harta zakat itu diberikan.

Perlu kita tekankan sekali lagi, harta zakat tidak boleh dialokasikan selain untuk 8 ashnaf di atas. Ini sangat ketat. Persoalannya kemudian, bagaimana jika tidak ada 8 asnaf tersebut. Bolehkan dialokasikan untuk yang lain?

BACA :  Kisah Nyata Keajaiban Sedekah Tiba-Tiba Dompet Berisi Duit

Jika pun tidak ada, harta tersebut tetap tidak boleh dialokasikan untuk yang lain. Harta tersebut harus tetap disimpan di kas negara hingga diberikan kepada yang berhak (8 golongan) yang sudah dijelaskan di atas.

Bukan sebatas 8 saja tetapi mereka juga harus muslim. Sebab harta zakat tidak diberikan kepada orang kafir baik kafir yang dalam tanggungan negara (kafir dzimmi) ataupun non dzimmi.

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw kepada Muadz bin Jabal ketikan mengutusnya ke Yaman. Beliau bersabda:

فأعلمهم أنّ الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وتردّ علي فقرائهم (رواه البخاري)

Artinya : “Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka membayar zakat atas harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya dan salurkanlah kepada mereka yang faqir.” (HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut Rasullah mewajibkan zakat hanya kepada mereka (muslim) dan membagikan kepada mereka (orang muslim) sebagaimana dlamir hum yang kembali kepada kaum muslimin.

Meski demikian, boleh juga memberikan harta kepada orang kafir tetapi bukan harta zakat yang juga disebut sedekah wajib, melainkan dari harta lain atau sedekah Sunnah.

Allah berfirman:

asnaf zakat

Artinya : “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (Q.s. al-Insan : 8)

pada saat ayat ini turun, yang dimaksud orang yang ditawan adalah orang kafir. Dengan demikian, boleh memberikan harta (sedekah Sunnah) kepada orang kafir. Adapun zakat tetap hanya diperuntukan untuk orang Islam.

Demikian artikel ringkas mengenai zakat beserta rinciannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika ada kesalahan kami haturkan mohon maaf dan jika ada pertanyaan silahkan diajukan.

InsyaAllah akan kami jawab secara langsung atau dalam bentuk artikel selanjutnya.

Baca Juga:

Keutamaan Sedekah Berdasarkan al-Quran dan al-Sunnah [Lengkap]

No Responses

Leave a Reply


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.