Cara Menghitung 2 Qullah Air dengan Konversi ke Kg dan Liter

Cara Menghitung 2 Qullah Air – Pada pembahasan terdahulu kami menyampaikan jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci. Silahkan merujuk lagi ke sana. Kemudian, air juga terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan sifatnya.

Pembagian ini sangat penting untuk diketahui. Mengingat keabsahan ibadah shalat sangat tergantung pada keabsahan cara berwudhu. sementara keabsahan berwudhu sangat bergantung juga kepada jenis air yang digunakan.

Sebab meskipun anda berwudhu dengan khusyuk, dengan teliti, dengan bersih, bahkan dengan waktu lama, tetapi manakal air yang digunakan bukanlah air yang bisa digunakan untuk bersuci, maka gugurlah berwudhu anda.

Disamping itu, sangat perlu bagi kita untuk mengetahui ukuran 2 kullah. Karenanya kami juga mengurai cara menghitungnya. Pertama, berikut ini pembagian air berdasarkan sifatnya.

1. Air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh digunakan untuk bersuci

Air jenis ini disebut air mutlak. Setidaknya ada tiga sifat dari air mutlak yang dapat kita pahami yaitu suci, dalam arti secara dzatnya air tersebut memang suci.

Kemudian mensucikan, dalam arti mampu mensucikan benda lain baik dari hadats atau najis. Dan juga tidak makruh digunakan untuk bersuci, dalam arti boleh melakukan thaharah dengan air tersebut.

2. Air suci dan mensucikan tetapi makruh digunakan untuk bersuci

Air jenis ini disebut air musyammas (air yang terkena sinar matahari). Perlu kita ketahui, sebetulnya air ini suci dalam arti dzatnya memang suci dan juga mensucikan, dalam arti dapat membersihkan benda lain.

BACA :  Bacaan Sholat Muhammadiyah dari Takbiratul Ihram – Salam Beserta Dalilnya

Hanya saja, secara fiqh air tersebut makruh digunakan untuk bersuci.

3. Air suci tetapi tidak mensucikan

Air jenis ini disebut air musta’mal (bekas pakai untuk bersuci). Misalnya, anda berwudhu menggunakan sarana gayung.

Lalu bekas wudhu anda ditampung di dalam bak kosong sehingga terisi penuh dengan air bekas wudhu anda.

nah, air tersebut dinamakan air musta’mal yang secara dzat ia tetap suci tetapi tidak bisa digunakan untuk thaharah kedua kalinya.

Jenis air yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan juga yaitu air al-mutagoyar bi althaahiraat (air yang tercampur dengan benda suci sehingga menyebabkan berubahnya karakateristik air tersebut).

Tetapi jika benda suci yang bercampur dengan air itu tidak menyebabkan perubahan air baik dari warna, bau maupun rasanya, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Artinya, masih termasuk air mutlak.

4. Air Najis

Air jenis ini adalah air yang terkena najis. Ketentuannya ada dua, yaitu apabila air yang terkena najis tersebut kurang dari dua qullah maka air tersebut menjadi najis baik airnya berubah warna atau tidak, menyebabkan bau atau tidak.

Tetapi jika airnya lebih dari dua qullah, maka ketentuannya ada dua lagi, yaitu jika air tersebut berubah karakteristiknya maka air tersebut -meskipun lebih dari 2 qullah- menjadi najis. Jika tidak berubah, maka ia tetap suci.

Cara menghitung 2 qullah air dengan konversi ke Kg dan Liter

  • 1 qullah = 250 ritl orang bagdhad (hitungan berat)
  • 1 ritl = 128,6 dirham (hitungan berat)
  • 1 dirham = 3,17 gram (hitungan berat)
  • 128,6 dirham = 407,662 gram (hitungan berat)

Berarti :

  • 1 rithl = 407,662 gram (hitungan berat)
  • 250 ritl = 101.915,5 gram (hitungan berat)
  • 101.915,5 gram = 101,9155 kg (hitungan berat)
  • 101.44 kg = 101.44 LITER (hitungan volume air itu 1 kg = 1 liter)
BACA :  Malam Lailatul Qadar : Arti, Waktu, Tanda-Tanda, Keutamaan dan Hikmah Dirahasiakannya

JADI 1 QULLAH AIR ITU SAMA DENGAN 101,9155 KG ATAU 101,9155 LITER.

Ini baru 1 QULLAH. Kalau 2 qullah berarti 101,44 KG X 2 = 202,88 ATAU 203 LITER. Jadi, 2 qullah itu 202,88 ATAU 203 LITER

Demikian semoga bermanfaat

Referensi : kitab Fath al-Qarîb al-Mujîb dan al-Amwal fi Daulah al-Khilaafah

Note : hitungan di atas hasil konversi yang didasarkan pada takaran akyal wal mizan dalam kitab al-Amwal. Dan jumlah tersebut merupakan hasil hitungan saya pribadi. Oleh sebab itu, karena saya hanya ikhtiar, mohon maaf jika terjadi perbedaan dan kesalahan. Adapun takaran akyal wal miizan yang dimaksud silahkan rujuk ke kitab al-Amwal fi daulah al-khilafah karya Abdul Qadim Zallum hal. 54

Penulis : Andi Saepudin S.Sy

BACA JUGA:

Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

Leave a Reply


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.