Pengertian Norma : Jenis, Ciri, Tujuan & Contohnya, Lengkap

Setiap masyarakat menginginkan kehidupan yang damai, rukun, tertib dan aman. Salah satu cara mencapai semua itu adalah dengan adanya norma. Lantas apa pengertian norma yang sebenarnya?

Ada banyak definisi norma bila ditinjau dari berbagai sudut pandang. Para ahli juga mengemukakan beragam pendapatnya yang berbeda-beda.

Hal itu karena norma yang diterapkan di masyarakat juga beragam. Ada norma yang berlaku dalam konteks lingkungan, pergaulan, hukum dan sebagainya.

Yang jelas, dengan adanya norma tersebut diharapkan terjaganya tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebaliknya, jika norma-norma tadi dilanggar, atau ditiadakan maka yang ada adalah konflik, keributan, permusuhan dan sejenisnya.

A. Pengertian Norma

norma dan jenis jenisnya

sumber : https://www.maxmanroe.com/

Secara bahasa norma berasal dari kata Norm (bahasa belanda) yang berarti pedoman, patokan, pokok kaidah dan Mos (bahasa latin) yang berarti kebiasaan, adat istiadat, tata kelakuan.

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) norma adalah aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat suatu kelompok di masyarakat. Norma ini ditegakkan sebagai tatanan, panduan dan pengendali prilaku.

Sedangkan menurut pakar sosiologi Amerika, Craig Calhoun norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan bagaimana seharusnya individu bertindak di dalam masyarakat. 

Seorang ilmuan bidang hukum yang lahir di Surabaya, E. Utrecht menjelaskan norma sebagai segala himpunan petunjuk hidup masyarakat atau bangsa untuk mengatur berbagai tata tertib dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat. Jika tidak, akan berdampak konsekuensi dari pihak yang berwenang.

B. Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Ada banyak pandangan para ahli yang beragam tentang norma. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa saja yang paling otoritatif dan terkenal.

1. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto adalah seorang pakar dalam bidang sosiologi dan hukum. Dia menjabat sebagai Lektor Kepaala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurutnya Norma Sosial adalah perangkat yang dibuat agar hubungan di suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau diinginkan.

2. Bellebaum

Bllebaum adalah seorang sosiolog berkebangsaan Jerman. Dalam pemikirannya ia menyatakan Norma Sosial adalah suatu alat yang dipakai untuk mengatur setiap individu di dalam masyarakat agar bertindak atau berprilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan yang berlaku di masyarakat tersebut. 

3. John J. Macionis

John J. Macionis adalah seorang professor di bidang sosiologi. Menurutnya norma adalah semua aturan dan harapan yang ada di masyarakat yang memandu setiap prilaku anggota masyarakat. 

C. Jenis – Jenis Norma

jenis jenis norma

sumber : https://i.ytimg.com/

Dalam suatu masyarkat, norma dibagi menjadi 4 jenis di anataranya adalah sebagai berikut :

BACA :  Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

1. Norma Agama

Sebagai pemeluk agama, tentu kita mengenal aturan-aturan agama yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Aturan-aturan ini harus dijalankan oleh pemeluknya. Nah, aturan-aturan inilah yang kemudian dinamai Norma Agama. 

Norma Agama adalah seperangkat aturan yang berasal dari Tuhan yang dijalankan oleh masyarakat.

Di dalam norma ini terdapat 2 hal yaitu Perintah dan Larangan. Karena sifatnya dogmatis, maka aturan dan larangan ini tidak boleh ditambah-tambahi ataupun dikurangi. Aturan ini harus sesuai apa adanya sebagaimana yang tertulis di kitab sucinya.

Jika ada pemeluk agama melanggar norma agama ini, maka akan mendapat sanksi di hari setelah kehidupan nanti. Pun dengan pemeluk agama yang menaati perintahnya, nanti akan dibalas dengan kebaikan berlipat setelah kematian nanti.

Ada 6 agama resmi yang diakui di negara Indonesia yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu. Itu berarti ada 6 Norma Agama di Indonesia yang meniscayakan saling toleransi satu sama lain.

Sumber Norma Agama

  1. Islam : Kitab Suci Al Quran dan Hatis Nabi Muhammad SAW
  2. Kristen Katolik & Protestan : Alkitab
  3. Hindu : Kitab Suci Weda
  4. Budha : Kitab Suci Tripitaka
  5. Konghucu : Kitab Suci Si Shu dan Wu Jing

Contoh Norma Agama Islam

  • Wajib melaksanakn shalat 5 waktu
  • Wajib berpuasa di bulan Ramadhan
  • Wajib menunaikan zakat
  • Wajib berhaji ke baitulllah bagi yang mampu
  • Dilarang memakan makanan yang mengandung babi
  • Dilarang berzina
  • Dilarang mencuri
  • Dilarang meminum al kohol
  • Dilarang judi
  • dan lain sebagainya.

Contoh Norma Agama Kristen

  • Melaksanakan kebaktian di gereja

Contoh Norma Agama Hindu

  • Melaksanakan sembahyang di Pura

Contoh Norma Agama Budha

  • Melaksanakan sembahyang di Wihara

Contoh Norma Agama Khonghucu

  • Yen : Empati, niat baik, murah hati.
  • Li : Patuh pada kebanaran, serasi tingkah perbuatan dengan ibadah, adat, sopan santun dan tata krama
  • Yi : Menjunjung tinggi kebenaran dan tanggung jawab sebagai kemanusiaan dan menjaga alam
  • Chih : Kebijaksanaan
  • Hsih : Kepercayaan dan kesetiaan.
BACA :  Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

2. Norma Kesusilaan

Berbeda dengan norma agama yang sumbernya adalah Tuhan, maka norma kesusilaan merupakan seperangkat aturan yang sumbernya dari hati nurani manusia.

Norma ini dilaksanakan atas dasar ingin berbuat baik dan ingin menghindari keburukan. Konsekuensi bagi orang yang melanggarnya biasanya berupa perasaan bersalah, menyesal, tidak berharga, dan bisa berupa pengucilan oleh masyarakat.

Perlu dicatat, norma kesusilaan mencakup berbagai aspek kehidupan seperti pakaian (mana yang pantas dan tidak), moralitas seksual, tata krama dalam pernikahan, dan sebagainya. 

Contoh Norma Kesusilaan

  • Tidak menyontek saat ujian. Jika menyontek, maka muncul perasaan bersalah dan jika ketahuan, bisa dikeluarkan dari sekolah.
  • Setia dalam perkawinan dan saling mendukung
  • Menjaga privasi seseorang
  • Tidak mengganggu ibadah orang lain
  • Tidak anarkis, merusak secara fisik
  • Tidak meludah di sembarang tempat
  • Tidak merokok di tempat umum
  • Antre, menjaga ketertiban
  • Tidak memalsukan dokumen
  • Tidak kontradiktif antara ucapan dengan kebijakan
  • Tidak menggunakan jalur yang bukan jalurnya dalam berkendaraan.
  • dan sebagainya.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah seprangkat aturan yang ada untuk menjaga kesopanan, kedamaian, tata krama, menghargai adat istiadat dan sebagainya. Hal itu, karena penduduk Indonesia majemuk; beragam agama, suku, etnis budaya dan lain-lain.

Maka, dalam rangka menjaga kerukunan dalam bersosial diharuskan menjunjung tinggi norma kesopanan agar tindak tanduk seseorang tidak mencederai perasaan orang lain yang berbeda.

Termasuk di dalamnya tata krama kepada orang yang lebih tua, menyayangi yang lebih kecil, menolong yang lemah yang hendak menyebrang. Itu semua termasuk norma kesopanan.

Contoh Norma Kesopanan

  • Menghormati orang tua
  • Mencium tangan orang yang lebih tua
  • Menyayangi anak kecil
  • Memanggil yang lebih tua dengan sebutan “Kakak”
  • Memanggil yang lebih muda dengan sebutan “Adek”
  • dan lain sebagainya.

Perlu diingat, norma kesopanan ini sifatnya pilihan dan sanksinya juga berupa sanksi sosial. Jadi tidak termasuk paksaan sebagaimana norma hukum di bawah ini.

4. Norma Hukum

Berbeda dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang lahir dari hati nurani manusia untuk berbuat baik, maka norma hukum lahir dari lembaga yang berwenang dan sifatnya memaksa.

BACA :  Hukum Zakat Profesi : Analisis Pro & Kontra

Norma ini dibuat guna memastikan terwujudnya keadilan, keamanan dan ketertiban di masyarakat. Selain itu, norma hukum juga harus tertulis dengan jelas beserta sanksinya.

Contoh Norma Hukum

  • Sanksi bagi yang tidak bayar pajak
  • Hukuman penjara bagi tindak pidana
  • Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana berat
  • Hukuman seumur hidup bagi pelaku tindak pidana berat

Perlu dicatat, untuk mengetahui berbagai contoh norma hukum diperlukan pengetahuan tentang ilmu hukum yang berlaku di Indonesia.

D. Ciri-Ciri Norma

ciri ciri norma dalam masyarakat

sumber : https://ummattv.com/

Agar mudah mengetahui lebih dalam tentang norma yang ada di masyarakat. Berikut ini beberapa ciri norma yang bisa dipahami, yaitu :

  1. Tercipta di masyarakat melalui kesepakatan
  2. Norma biasanya tidak tertulis
  3. Masyrakat harus mentaati norma yang ada di tempat tersebut
  4. Bagi yang melanggar norma biasanya terdapat sanksi yang telah disepakati
  5. Norma dapat berkembang sebagaimana berkembangnya zaman
  6. Norma dalam masyarakat dibuat secara sadar.

E. Tujuan Norma

Bukan hanya pengertian norma yang kita pahami. Tetapi kita juga harus tahu apa tujuannya. Ada beberapa tujuan dibuatnya norma dalam sebuah masyarakat. Antara lain sebagai berikut :

  1. Agar perilaku individu masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang sudah berlaku
  2. Menjaga keharmonisan bermasyarakat sekaligus meningkatkannya
  3. Setiap individu masyarakat bisa berlaku adil dan tertib
  4. Masyarakat punya legacy dalam memberikan hukuman kepada yang melanggar.

F. Penutup

tujuan dibentuknya norma

sumber : https://blog.pintarnya.com/

Menurut Ibn Khaldun, manusia adalah makhluk sosial. Hal itu bermula karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan perutnya tanpa bantuan orang lain. Oleh sebab itu, bersosial merupakan keniscayaan.

Karena bersosial terkadang muncul pelanggaran-pelanggaran hak manusia satu oleh manusia lain. Jika tidak ada penyelesai, maka akan berdampak pada kerusakan manusia yang mengakibatkannya seperti hewan, saling memangsa.

Maka dari itu, keharusan adanya norma merupakan kebutuhan agar manusia bisa hidup berdampingan tanpa saling memangsa. Bisa hidup berdampingan tanpa membasmi kebahagiaan masing-masing.

Itulah sekelumit penjelasan tentang norma; pengertian norma, jenis norma, contoh norma dan tujuannya. Semoga bermanfaat, ya.

BACA : Pengertian Penduduk, Kamu Termasuk?

Leave a Reply


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.