Pengertian Air Mutlak dalam Kitab Fath al-Qarib al-Mujib

Pengertian air mutlak sangat penting untuk diketahui oleh siapa pun yang mengaku orang Islam. Sebab air ini merupakan satu-satunya air yang bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats bersar maupun hadats kecil.

Sungguh disayangkan jika kita tidak mengetahui air ini dan juga tidak mengetahui pembagiannya. Lantas bagaimana jika kita hendak berwudhu. Bisa-bisa suatu waktu kita berwudhu pake air kelapa lagi. Hiks.

Air yang bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis terbagi menjadi 7 jenis yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air yang keluar dari mata air, air salju dan air embun.

Ketujuh air yang dapat digunakan untuk bersuci ini kemudian disebut dengan air mutlak.

Pengertian Air Mutlaq

Sebelum saya membahas definisi air mutlak, saya ingin memperjelas terlebih dahulu ikatan/batasan (qayd) yang dilekatkan pada kata “air”. Qayd tersebut adakalanya idhafah adakalanya sifah.

Adapun air yang memiliki qayd idhafah misalnya air hujan, air laut, air sumur, air mata air, air salju, air empun, air kopi, air teh, air minyak wangi, air kelapa dsb.

Sementara air yang memiliki qayd sifah misalnya air yang hina, air keruh dan sebagainya. Pada pembahasan ini saya fokus pada qaid pertama terlebih dahulu.

Bila diperhatikan secara seksama, air yang memiliki qayd idhafah tersebut ada yang bisa dilepaskan dan tetap disebut air dan ada juga yang tidak bisa dilepaskan sehingga tidak bisa disebut air kecuali membawa qayd tersebut.

Contoh yang bisa dilepaskan dan tetap disebut air misalnya air sumur, dimana kata sumur bisa dilepaskan sehingga hanya menyebut air saja. dan itu, tetap sah disebut air.

BACA :  Cara Menghitung 2 Qullah Air dengan Konversi ke Kg dan Liter

Ahmad : “Ali, tolong ambilkan air” (tanpa menyebut kata sumur)
Ali : “ini aku ambilkan dari sumur” (Ali membawa air sumur)

Maka, meskipun si Ahmad tidak menyebut air sumur, lalu si Ali malah membawa air sumur, hal itu tidak salah. Karena kata sumur bisa dilepaskan dari kata air.

Begitu juga air hujan, meskipun seseorang menyebutkan air saja (tanpa menyebut hujan) hal itu tetap sah disebut air. Hal ini tentu berbeda dengan air kopi, ketika kata kopi dilepaskan, maka hal itu tentu tidak bisa.

Artinya, ketika saya meminta air (tanpa qayd apa pun) lalu istri saya malah membawa air kopi, tentu hal itu merupakan kesalahan karena kalau saya meminta air kopi, tentulah kata kopi itu disebutkan karena tidak boleh dilepaskan dengan air.

Qayd yang tidak bisa dilepaskan dari kata air inilah yang disebut dengan qayd lazim. Sementara qayd yang bisa dilepaskan dari kata air disebut dengan qayd munfak.

Nah, air mutlak adalah air yang memiliki qayd munfak seperti ketujuh air di atas. Atau dengan kata lain, air mutlak adalah air yang terbebas dari semua qayd/ikatan.

Lebih mudah lagi, air mutlak adalah air yang memiliki ikatan/qayd apa pun tetapi ia tetap disebut air ketika ikatan tersebut dilepas. Dan air mutlak inilah yang dapat digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis.

Kemudian air mutlak juga memiliki beberapa kriteria atau lebih tepatnya memiliki beberapa sifat.

Pertama suci, kedua mensucikan dan ketiga tidak makruh digunakan untuk bersuci. Disebut suci, artinya secara dzatair ini suci yang berbeda dengan air nanah atau darah yang najis.

Disebut mensucikan, karena air ini dapat menyucikan benda lain termasuk menyucikan hadats dan najis.

BACA :  Bacaan Sholat Muhammadiyah dari Takbiratul Ihram – Salam Beserta Dalilnya

Dan disebut tidak makruh digunakan untuk bersuci berarti mengeluarkan jenis air lain yang suci mensucikan tetapi makruh digunakan seperti air yang terkena sinar matahari. Wallahu’alam.

(referensi : kitab fath al-qorîb almujîb)

By : Andi Saepudin, S.Sy

Leave a Reply


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.